![]() | ||
Nomor DPO | : | DPO/01/III/2022/DITRESKRIMUM |
Pasal/TP | : | Pasal 284 KUHPidana |
Deskripsi | : | Pada hari tanggal bulan dan tahun tersebut di atas telah terjadi Tindak Pidana Perzinahan dimana pada awalnya. Saksi 1 (satu) memberitahukan kepada pelapor bahwa Terlapor 1(satu) yang adalah istri sah dari pelapor sering membawa Terlapor 2 (dua) kerumah saksi 1 (satu) kemudian saksi 1 (Satu) memberitahukan kepada pelapor bahwa Terlapor 1 (satu) dan Terlapor 2 (dua) adalah Pasangan selingkuh. Akibat dari Perbuatan tersebut pelapor merasa kurang puas dengan perlakuan Terlapor 1 (satu) dan Terlapor 2 (dua) kemudian Pelapor datang melaporkan kejaduan tersebut ke piket SPKT Polda Maluku guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |