“Apa itu Sinte atau Tembakau Sintesis?” Yang kebanyakan dikonsumsi oleh beberapa masyarakat sekarang ini. Banyak yang mengira kalau sinte ialah ganja, namun ternyata nama lain ini digunakan untuk tembakau gorila atau sintetis. Sinte adalah tembakau sintetis yang termasuk kedalam golongan NPS (New Psychoactive Substance), ini merupakan jenis narkoba yang diklasifikasikan sebagai kategori halusinogen.
Masyarakat biasanya mengenal dengan nama ganja sintetis, namun narkoba jenis ini memiliki nama lain sendiri antara lain Hanoman, Ganesha, Thunderbear, Cap Badak, hingga Cap Gorilla yang hingga saat ini paling dikenal.
Sinte merupakan campuran bahan kimia industri dan tembakau yang merupakan salah satu jenis narkoba berbahaya bagi tubuh penyalahgunanya. Bahaya sinte karena didalamnya mengandung AB-CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB dan beberapa varian lainnya. Zat ini sangat berbahaya untuk tubuh manusia dan bisa menyebabkan kematian.
Salah satu yang paling populer disalahgunakan, jenis narkoba dengan bentuk seperti tembakau atau cairan (liquid) rokok elektrik. Narkoba ini merupakan salah satu jenis narkotika golongan 1. Narkotika golongan 1 hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan sebagai Penelitian dan IPTEK.
Tembakau sintetis atau sinte merupakan campuran dari bahan kimia industri yang kemudian disalahgunakan dengan menjualnya secara illegal misalnya dengan menyemprotkan ke daun tembakau kering atau potongan rumput kemudian di jual dengan harga yang lebih murah daripada ganja alami.
Banyak juga para penyalahguna mengonsumsi tembakau sintetis atau sinte yang menggunakan lintingan rokok. Sinte juga merupakan salah satu jenis narkotika yang disebut sebagai zat psikoaktif baru.
Zat psikoaktif merupakan jenis narkoba psikoaktif yang biasanya tidak diatur di pasaran. Sehingga hanya menyalin efek obat-obatan terlarang. Oleh karena itu sinte dianggap mirip dan meniru efek ganja tradisional atau ganja alami.
Namun pada efek nya tembakau sintetis atau sinte memiliki efek yang lebih kuat daripada ganja alami. Hal tersebut terjadi karena efek THC pada zat kimia sintetis memiliki ratusan kali lebih kuat dibandingkan THC pada ganja alami.
Tembakau sintetis atau sinte memiliki efek yang lebih kuat disebabkan karena kandungan yang hampir mirip dengan ganja namun justru lebih keras dan lebih kuat.
Bagaimana Efek Sinte Bagi Penyalahguna?
Bahan-bahan kimia yang terdapat di dalam tembakau sintetis diantaranya adalah THC. Senyawa psikoaktif alami yang juga berada di dalam tanaman cannabis Sativa. Selain itu sinte mengandung senyawa kimia sintetik lainnya yang sangat berbahaya.
THC dan beberapa senyawa lainnya memiliki efek euphoria sebagai hasil dari pengikatan system reseptor CB1 di dalam otak. Namun jika melihat efek lainnya, tembakau sintetis atau sinte ini memiliki resiko dan daya rusak sangat kuat dibandingkan ganja asli.
Meskipun dosis yang digunakan sangat rendah namun efek nya masih akan dirasakan sangat kuat sehingga perlu dihindari dalam mengonsumsi jenis narkotika satu ini. beberapa efek yang dapat dirasakan ketika mengonsumsi sinte diantaranya adalah :
- Nyeri dada
- Pusing
- Mual dan muntah
- Kerusakan ginjal
- Penglihatan menghitam dan kabur
- Sakit kepala
- Ngilu
- Kejang
- Anggota tubuh mengalami kedutan
- Kebingungan
- Pembesaran pupil
- Turunnya kadar kalium di dalam darah
- Meningkatkan glukosa
Selain itu gejala yang dapat dirasakan dari segi psikis diantaranya adalah :
- Mudah marah (emosi tidak terkontrol)
- Mengamuk
- Halusinasi
- Psikosis
Resiko penyakit yang bisa didapatkan jika mengonsumsi sinte sangat banyak dan berbahaya bagi tubuh. Diantaranya adalah :
- Sesak napas
- Serangan jantung
- Stroke
- Gagal jantung akut
- Darah tinggi
- Kematian
Kematian bisa saja dialami oleh para penyalahguna sinte sehingga perlu dipahami oleh para penyalahguna narkotika. Dosis yang digunakan oleh para penyalahguna akan menimbulkan efek yang berbeda pula.
Efek dan gejala yang ditimbulkan akibat mengonsumsi tembakau sintetis atau sinte ini sangat banyak. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa setelah mengonsumsi sinte ini ia bertingkah laku seperti zombie atau mayat hidup.
Oleh karena itu sudah seharusnya menggunakan narkotika dengan seharusnya. Sinte hanya dibolehkan sebagai bahan penelitian dan IPTEK. Sehingga jika digunakan untuk hal lainnya tidak diperbolehkan
Dalam 1 tahun terakhir (2021), Ditresnarkoba Polda Maluku beserta Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Maluku berhasil mengungkap 56 Kasus Narkotika Jenis Sinte dengan jumlah Tersangka sebanyak 63 orang.
Untuk saat ini Ditresnarkoba Polda Maluku & Satresnarkoba Polres Jajaran terus berupaya mengejar dan menangkap beberapa oknum yang terlibat dengan barang haram tersebut, mulai dari Bandar, Pengedar dan Pemakai barang Narkotika tersebut.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sinte yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 (1) dan Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun penjara dan Maksimal Hukuman penjara seumur hidup
Dalam upaya mencegah Penyebaran Narkotika tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku KOMBES POL. CAHYO HUTOMO S.I.K. menghimbau kepada masyarakat Maluku untuk terus berperang melawan Narkotika yang penyalahgunaannya dapat merusak masa depan Anak Muda Maluku dan mewujudkan Anak Muda Maluku sehat dan bebas dari Narkotika Berbahaya.